lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar entry meeting pelaksanaan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.
Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data serta dokumen awal.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Ia mengimbau seluruh SKPD yang terlibat dalam pengelolaan anggaran agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.
“Diharapkan seluruh SKPD dapat saling berkomunikasi dengan tim pemeriksa untuk memantau objek pemeriksaan dan segera menindaklanjuti apabila terdapat permintaan data,” ujarnya.
Eka Saprudin juga menyampaikan harapan agar kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
“Semoga melalui pemeriksaan ini, Kabupaten Kotabaru kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” harapnya.
Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif, serta memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut meliputi LKPD, khususnya pada aspek pendapatan dan realisasi belanja seluruh SKPD.
Melalui entry meeting ini, diharapkan terjalin koordinasi yang baik antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Editor : Tim Redaksi


