lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026, sebagai upaya memperkuat komitmen dan akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Banjarbaru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Senin (9/2/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen nyata pimpinan perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.
“Saya minta seluruh pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja benar-benar berkomitmen. Laksanakan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
BACA JUGA : Pentas Mamanda Meriahkan Taman Van Der Pijl, Wadah Silaturahmi Komunitas Seni Banjarbaru
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Ia menyampaikan perlunya moratorium tenaga non-ASN yang tidak terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2025.
“Saat ini jumlah tenaga non-ASN yang penggajiannya bersumber dari APBD mencapai 1.398 orang. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar kebijakan kepegawaian selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain isu kepegawaian, Rakor juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, di antaranya usulan Peraturan Wali Kota tentang insentif RT dan RW, serta tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait budaya sekolah aman dan nyaman guna menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi peserta didik.
BACA JUGA : Pemkot Banjarbaru Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Kolaborasi dengan ICCN
Wali Kota Banjarbaru turut menyoroti persoalan pengelolaan sampah. Ia mengungkapkan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah, di mana Kota Banjarbaru memperoleh nilai 48.
“Nilai ini harus menjadi alarm sekaligus motivasi bagi kita semua. Tahun 2026 kinerja pengelolaan sampah harus ditingkatkan. Jangan sampai Banjarbaru dicap sebagai kota yang kotor,” tegasnya.
Melalui Rakor tersebut, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin solid, adaptif, dan fokus pada pencapaian kinerja, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarbaru dapat berjalan lebih optimal sepanjang tahun 2026.
Sumber : MC BJB
Editor : Tim Redaksi


