lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Aparat gabungan dari Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di jalur Trans Kalimantan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi, serta menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat konferensi pers di halaman Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (18/2/2026).
Kapolda menjelaskan, kasus ini bermula pada 9 Februari 2026, ketika Polres Lamandau menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah melalui Jalan Trans Kalimantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Lamandau membentuk tim dan melakukan pemantauan serta penyelidikan intensif di sepanjang jalur yang diduga menjadi lintasan peredaran narkotika.
“Polres Lamandau membentuk tim dan bekerja sama dengan jajaran terkait, termasuk polsek setempat, untuk melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan,” ujar Kapolda.
Puncak pengungkapan terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang melintas di jalur tersebut. Saat akan dihentikan, kendaraan justru melaju kencang dan berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga kendaraan tersebut masuk ke kawasan hutan di sekitar jalur Trans Kalimantan. Mobil akhirnya melambat, dua pintu terbuka, dan dua penumpang keluar lalu melarikan diri ke dalam hutan.
Petugas bersama warga sekitar kemudian melakukan pengejaran. Proses pencarian berlangsung hampir 12 jam di medan hutan yang cukup berat hingga akhirnyab kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dilakukan pencarian yang dibantu masyarakat sekitar. Hampir 12 jam di hutan, akhirnya dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolda.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 35.183 gram atau 35,1 kilogram. Selain itu, diamankan pula dua bungkus plastik berisi 10.008 butir ekstasi warna kuning serta satu bungkus plastik berisi 5.053 butir ekstasi warna merah muda.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Raize merah yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Dua tersangka berinisial ME dan H kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Namun demikian, kepolisian meyakini terdapat jaringan yang lebih besar di balik pengiriman narkotika lintas provinsi ini.
“Pasti ada yang memerintahkan dan ada penerimanya. Kasus ini masih terus dikembangkan hingga ke jaringan-jaringannya,” tegas Kapolda.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam generasi muda dan stabilitas daerah.
Editor: Muhammad Tamyiz


