lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HAR (53) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Aparat kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, J., melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo, Jumat (27/02/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban.
Informasi awal diterima setelah adanya koordinasi dari UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DSP3AP2KB) yang menyampaikan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Setelah dilakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak keluarga, korban membenarkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku pada Kamis (26/02/2026) malam di wilayah Kecamatan Tanjung.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Editor: Rizki


