• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: PT CKM (WS 88) Barsel Disanksi DLH Kalteng, Wajib Urus Dokumen Lingkungan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home PT CKM (WS 88) Barsel Disanksi DLH Kalteng, Wajib Urus Dokumen Lingkungan
BeritaKALIMANTAN TENGAH

PT CKM (WS 88) Barsel Disanksi DLH Kalteng, Wajib Urus Dokumen Lingkungan

Antonius Sepriyono
Last updated: Februari 24, 2026 4:51 pm
Antonius Sepriyono
Share
4 Min Read
Foto: Antonius S
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) akhirnya angkat bicara terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang batu bara, PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88), di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Penegasan ini disampaikan menyusul pemasangan papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum administrasi yang kini tengah berjalan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menjelaskan bahwa secara administratif seluruh perizinan usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 hanya tercatat sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan beberapa kali. Secara perizinan usaha pertambangan, perusahaan ini memiliki izin atas nama CKM. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan,” ujar Yogi saat ditemui wartawan di kantor DLH Kalteng, Selasa (24/2/2026).

Ketiadaan dokumen lingkungan menjadi persoalan krusial. Padahal, dalam regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penegakan hukum lingkungan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempuh sebagai langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.

Atas pelanggaran tersebut, DLH Kalteng menjatuhkan sanksi administratif disertai denda sebesar Rp90 juta. Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan sejumlah pembenahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

DLH memberikan tenggat maksimal 150 hari atau sekitar lima bulan kepada perusahaan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan. Setelah itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan paling lama dalam 180 hari.

“Sanksi administratif ini memuat klausul paksaan pemerintah agar mereka melakukan perbaikan. Karena kegiatan sudah berjalan, tetapi dokumen lingkungannya belum ada,” jelas Yogi.

Ia menambahkan, proses penyusunan dokumen lingkungan tidak sederhana. Dokumen tersebut harus melalui tahapan kajian serta penilaian sebelum persetujuan lingkungan dapat diterbitkan. Saat ini, DLH masih menunggu progres pemenuhan kewajiban tersebut.

Namun, DLH menegaskan tidak akan ragu meningkatkan status penanganan jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

“Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pemberatan hingga pidana. Alternatif lain, kami dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Yogi juga mengingatkan bahwa kewenangan Kepala DLH terbatas pada tahap paksaan pemerintah. Untuk pencabutan izin usaha, keputusan berada di tangan gubernur atau kementerian terkait.

DLH Kalteng memastikan akan terus memantau perkembangan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodik Mahendra menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan hingga tuntas. Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan keterbatasan sumber daya manusia sehingga proses harus dilakukan secara bertahap.

“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa kepatuhan terhadap dokumen dan izin lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap aktivitas pertambangan.

Editor: Muhammad Tamyiz

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

DPRD Tala Pertanyakan Tidak Adanya Progres Pembangunan Jembatan di Jalan Nasional Desa Kintap Kecil Tala

H. Jumaidi: Pesta Demokrasi Adalah Momen Kegembiraan dan Amanah Undang-Undang

Belasan Peserta Drum Band Perebutkan Piala Bergilir Bupati Tabalong

Gemakan Salawat di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Bank Kalsel Serahkan Bantuan untuk Palestina

Berkeliaran di Jalan, Ternak Kerbau di Tala Makan Korban, Ini Kata Camat Jorong

Dukung Usaha Loundry, Rumah Zakat Kalsel Bantu Darmiati

Bupati Tabalong Nyatakan Pasar Rakyat Tanjung Bakal Segera Diperbaiki

Melandainya Pandemi Covid-19, Rumah Pintar Taman Askari Dapat Kembali Beroperasional

PDAM Balangan Usulkan 400 Sambungan Gratis untuk Warga

Wabup Bartim Salurkan Bantuan untuk 258 KK Terdampak Banjir di Awang dan Paku

TAGGED:Palangka Raya
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article IKAD OJK-Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Capai Target IKAD
Next Article BULOG Kalsel Perum BULOG Kalsel Pantau Harga Sembako Langsung ke Pasar

Latest News

Wagub Kalsel
Wagub Kalsel Hadiri Buka Puasa Bersama Barito Mania
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
SMART
Bupati Tabalong Lepas 200 Pemudik Pertama Program SMART
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?