lenterakalimantan.com, TANJUNG – Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Pembataan, Senin (23/2/2026).
Pertemuan ini fokus membahas perkembangan terkini serta penguatan pelayanan publik di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara.
Dalam paparannya, Rifani menyampaikan bahwa Pemkab Tabalong terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Salah satunya melalui penyelesaian akses jalan beton.
”Target kita tahun ini akan terus dilanjutkan hingga ke Misim, sehingga seluruh akses jalan dapat terhubung dengan baik,” ujarnya.
Tak hanya infrastruktur jalan, ia menegaskan bahwa aspek kesehatan dan pendidikan di Dambung Raya telah menjadi prioritas utama, layanan kesehatan jemput bola melalui program Home Care sudah aktif berjalan.
Kumudian pemberian beasiswa dan penempatan tenaga pengajar dilakukan secara merata agar akses pendidikan masyarakat tidak terganggu.
Selain itu Pemkab Tabalong juga telah menghadirkan jaringan Wi-Fi dan aliran listrik dari PLN untuk menunjang aktivitas ekonomi dan sosial warga.
”Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar, serta peningkatan ekonomi masyarakat di Dambung Raya terjamin dengan standar yang sama dengan wilayah lain,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, memberikan apresiasi atas dedikasi Pemkab Tabalong dalam membangun desa di pelosok tersebut. Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait keamanan wilayah dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).
”Kepedulian Pemkab sangat berarti bagi warga. Kami di DPRD Kalsel akan terus mengawal dan mendukung penuh setiap kebijakan ini. Terutama soal SDA, jangan sampai aset milik Kabupaten Tabalong justru dikelola atau diserobot oleh pihak luar yang tidak berhak,” kata Ilham.
Ilham juga menyinggung isu klaim wilayah dari provinsi tetangga (Kalimantan Tengah) terhadap Dambung Raya. Ia menegaskan bahwa secara legal-formal, status desa tersebut sudah final.
”Berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tapal Batas, Dambung Raya secara administrasi sah milik Kalimantan Selatan. Ini adalah regulasi yang kuat, dan akan terus kami jaga serta kawal kedaulatannya,” tutup Ilham.
Editor: Rizki


