lenterakalimantan.com, RANTAU – Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
Dalam hal ini, Reforma Agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Kelembagaan Penyelenggara Reforma Agraria dibentuk di tingkat pusat dan daerah, terdiri dari Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional, Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota.
Hal itu guna memastikan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 agar berjalan efektif dan berhasil mencapai tujuannya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka hal itu diperlukan suatu kerja sama dan koordinasi kelembagaan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan Reforma Agraria dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur-unsur teknis terkait pemberian Penataan Akses dan Penataan Aset maupun dinas-dinas dan stakeholder terkait dengan agraria.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengadakan rapat Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria, Kamis (28/5/2024).
Rapat pembentukan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Muhyar Rifani, dengan menghadirkan anggota Tim Satuan Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria dari seluruh Kepala Seksi Kantor Pertanahan Tapin.
Selain itu dihadiri juga perwakilan berbagai instansi terkait yaitu, Kejaksaan Negeri Tapin, Kodim Militer 1010/Tapin, Polres Tapin, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan instansi terkait lainnya.
Selanjutnya dari akademisi Politeknik Islam Syekh Salman Al Farisi Rantau, dan Arliansyah selaku perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Tapin.
Agenda rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria ini adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Tapin Nomor 188.3.3.2/073/KUM/2024 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Tapin sekaligus membahas tentang Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing satuan tugas GTRA Tapin.
Dalam hal ini terdiri dari satuan sugas penataan aset dan optimalisasi sumber TORA, satuan tugas inventarisasi dan penyelesaian konflik agraria, dan satuan tugas penataan akses.
Rapat ini juga membahas mengenai tanah eks-Barat yang menjadi salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria.
Rapat ini diharapkan menjadi awal koordinasi untuk menyukseskan kegiatan Reforma Agraria di Tapin agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan.