lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama pemerintah provinsi menyepakati usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H.M. Alpiya Rakhman, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin yang mewakili gubernur, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Alpiya Rakhman menjelaskan bahwa pembentukan DOB merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan, penataan wilayah bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Pembentukan daerah otonom baru menjadi salah satu langkah strategis untuk pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai persyaratan administratif, termasuk persetujuan pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
Secara kewilayahan, daerah yang diusulkan mencakup 12 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai untuk menjadi daerah otonom.
Selain itu, pembentukan DOB juga dipandang penting dalam mendukung posisi Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kalsel dan pemerintah provinsi yang diwakili Sekda.
Selanjutnya, usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Tim Redaksi


