lenterakalimantan,com, PELAIHARI – DPC PDI Perjuangan Tanah Laut (Tala) menggelar Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-Undangan (Sosper) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 12 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Setelah itu dilanjutkan acara saresehan pendidikan Partai membangun SDM unggul kader partai dari berbagai tingkatan pengurus Partai dalam menghadapi Pemilu 2024.
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi II Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tala Ahmad Yani dan segenap pengurus partai, bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pabahanan Pelaihari. Kamis (13/4/2023)
Kegiatan ini dalam rangka memperkuat tali silaturahmi dan juga untuk memperkuat barisan, DPC PDI Perjuangan Tala dalam pengarahan Pendidikan Politik.
Imam Suprastowo mengatakan, PDI Perjuangan memberikan pengarahan pemantapan kepada saksi PDI Perjuangan di pemilu 2024, dan mereka semua yang hadir di kegiatan ini dari struktural partai bukan dari luar.
“Kebanyakan yang hadir di kegiatan ini dari Ranting dan Anak Ranting Partai PDI Perjuangan, yang nantinya akan dijadikan saksi Partai ditempatkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” katanya.
Imam Suprastowo berharap, ke depannya saksi PDI Perjuangan, yang sudah diberikan pemantapan agar betul-betul bisa menjalankan tugasnya masing-masing.
“Jangan sampai kecolongan seperti pengamalannya tahun lalu,” ucapnya.
Menurutnya, perolehan suara itu tidak akan bermanfaat ketika saksi Parpol itu sendiri tidak memiliki Partai. Oleh karena itu, pentingnya pendataan saksi yang betul-betul didata dengan baik.
Imam berharap, setiap penyelenggaraan Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saksi tetap tidak gonta-ganti, orangnya tetap sama. Karena saksi harus mendapat pelatihan yang utuh sehingga memahami keseluruhan proses pemungutan dan penghitungan suara.


