lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menegaskan bahwa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan merupakan pajak baru.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB yang digelar Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin di Ballroom Rattan Inn, Rabu (11/2/2026).
“Kami tegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemko Banjarmasin Tekankan Pemulihan Sungai dalam RKPD 2027
Ananda menjelaskan, kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pemahaman yang utuh dari seluruh pihak.
“Karena itu, sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta manfaat penerapan opsen PKB dan BBNKB di Kota Banjarmasin,” katanya.
Ia berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah, aparat pelaksana, dan para pemangku kepentingan agar kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ananda juga meminta BPKPAD menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan pelayanan yang jelas dan mudah dipahami.
“Hasil sosialisasi ini harus ditindaklanjuti dengan pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA : Wali Kota Yamin Tinjau Titik Genangan Banjir
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo, menyebut target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp140 miliar berhasil terlampaui menjadi Rp143 miliar.
“Tahun ini target kami naikkan di kisaran Rp150 hingga Rp160 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui skema opsen, bagian pajak daerah langsung diterima pemerintah kota saat masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Begitu masyarakat membayar pajak kendaraan, langsung ada porsi yang masuk ke kas kota sesuai pola baru pajak daerah,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Banjarmasin melakukan sosialisasi, penertiban kendaraan yang belum membayar pajak, serta mendorong balik nama kendaraan dari luar daerah.
“Kami bersinergi dengan provinsi melalui pendataan dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat meningkat,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


