lenterakalimantan.com, KOTABARU – Ahli waris almarhum M. Saleh Tabri bersama sejumlah warga mengaku telah menunggu selama 42 tahun atas pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kuasa hukum ahli waris, Agusaputra Wiranto, menyatakan lahan milik masyarakat di wilayah RT 01 Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, masuk dalam penetapan lokasi pembangunan bandara pada awal 1980-an. Namun hingga kini, menurutnya, pembayaran ganti rugi belum direalisasikan.
Sejarah Wilayah Stagen
Wilayah RT 01 Desa Stagen memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda. Pada periode 1884 hingga 1945, kawasan tersebut merupakan terminal tambang batubara bawah tanah yang dikelola pemerintah kolonial Belanda.
Batubara dari wilayah Sembelimbingan diangkut menggunakan jalur rel kereta menuju Stagen Laut sebagai terminal akhir sebelum dikirim menggunakan kapal ke luar negeri.
Namun sebelum aktivitas pertambangan berlangsung, kawasan tersebut disebut telah menjadi permukiman masyarakat adat Pulau Laut, termasuk leluhur keluarga almarhum M. Saleh Tabri.
Dampak Perang Dunia II
Pada masa Perang Dunia II, ketika tentara Jepang memasuki wilayah tersebut, fasilitas terminal tambang batubara dilaporkan dihancurkan. Peristiwa itu juga menyebabkan permukiman masyarakat setempat rusak sehingga warga terpaksa mengungsi.
Setelah Indonesia merdeka, masyarakat kembali ke wilayah tersebut dan mengelola kembali lahan yang sebelumnya mereka tempati. Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai permukiman dan ladang secara turun-temurun.
Pembangunan Bandara pada 1980-an
Pada periode 1982 hingga 1985, pemerintah melakukan pembangunan dan pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam di Kotabaru. Lahan milik warga di Desa Stagen termasuk dalam penetapan lokasi proyek tersebut.
Pada akhir 1982, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak terkait melakukan inventarisasi bidang tanah, pengukuran lahan, dan pendataan kepemilikan.
Menurut kuasa hukum ahli waris, proses tersebut mengakui keberadaan dan kepemilikan lahan masyarakat.
Surat BPN dan Musyawarah Ganti Rugi
Pada 1984, BPN Kotabaru disebut mengirimkan surat kepada pihak pengelola bandara agar menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan bandara.
Pada tahun yang sama, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi juga menggelar musyawarah untuk membahas penetapan nilai ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pengembangan bandara.
Penetapan Pengadilan
Selain itu, ahli waris juga menyebut kepemilikan tanah diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru pada Januari 1983 yang menjadi dasar hukum atas status kepemilikan lahan tersebut.
Penantian Puluhan Tahun
Meski berbagai proses administrasi telah dilakukan, termasuk pengukuran lahan, pendataan kepemilikan, hingga musyawarah penetapan ganti rugi, ahli waris menyatakan hingga kini pembayaran belum terealisasi.
Menurut Agusaputra, persoalan ini telah berlangsung selama lebih dari empat dekade.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian atas hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik,” ujarnya.
Ahli waris berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan solusi agar persoalan ganti rugi lahan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
Editor: Tim Redaksi


