lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kepala seksi tindak pidana khusus ( kasi pidsus) pada 24 Mei 2023 telah menetapkan satu orang tersangka atas nama YM.
YM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dari pengembangan perkara Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) terhadap Kepala SMAN 1 jorong, yang lebih dulu mendapatkan hukuman vonis 1 tahun 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto, SH. M.Hum, melalui Kepala seksi tindak pidana khusus Akhmad Rifani, SH.MH, mengatakan, tersangka YM ini merupakan pihak rekanan dalam belanja modal yang dilaksanakan oleh SMA Negeri 1 Jorong dalam perkara penyalahgunaan belanja barang modal pada SMA Negeri 1 Jorong.
“Belanja barang dan modal SMAN 1 Jorong dengan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021,” kata Kasi Pidsus.
Rifani menjelaskan, bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejari Tanah Laut, sampai saat ini perkara tersebut sudah inkrah dan mempunyai kekuataan hukum tetap.
Ia menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan kemudian setelah mempelajari putusan pengadilan Tipikor di Banjarmasin ditemukan adanya perbuatan terpidana H bersama tersangka YM.
“Tersangka ini, dalam melakukan pembelanjaan modal tidak melalui juknis yang dibenarkan sehingga langsung melakukan penunjukan langsung kepada tersangka YM untuk melaksanakan belanja modal yang ada di SMAN 1 Jorong pada tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya, adapun total kerugian negara dan telah dilakukan penghitungan oleh inspektorat Provinsi Kalsel, yaitu sebesar Rp 265.158.192,-
Kemudian kata Rifani, berdasarkan persidangan dalam perkara terpidana H, yang perkaranya sudah inkrah diperoleh fakta adanya tambahan kerugian keuangan negara yang diperoleh dari adanya fee sebesar RP 26 juta.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar kurang lebih Rp 291 juta ,”katanya.
Rifani tegaskan, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Pelaihari terhadap tersangka YM, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
“Syarat penahanan pun baik subyektif dan obyektif telah terpenuhi dikarena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana maupun dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” tegasnya.
Tersangka YM , mendapat ancaman pidana yang disangkakan melebihi 5 tahun, yaitu pasal 2 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana dirubah UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana dirubah UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.