lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong percepatan pemanfaatan Tugu Nol Kilometer dan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari melalui rapat kerja lintas sektor yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, Biro Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bappeda, serta lintas komisi di DPRD Kalsel.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Achmad Maulana, mengatakan rapat dilakukan untuk menyinergikan pembahasan lintas kewenangan karena pengelolaan kedua bangunan melibatkan berbagai sektor.
“Komisi III berfokus pada aspek fisik dan pembangunan. Namun karena ada kaitannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan, kami mengundang komisi lain untuk bersama-sama mencari solusi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hasil rapat menyimpulkan bahwa Tugu Nol Kilometer maupun Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari pada prinsipnya telah siap difungsikan dan hanya menunggu proses peresmian.
Meski demikian, untuk pengelolaan Tugu Nol Kilometer masih terdapat sejumlah opsi yang tengah dikaji, seperti melalui badan usaha milik daerah (BUMD) maupun kerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme lelang.
“Kami ingin memastikan pengelolaan berjalan optimal tanpa menimbulkan kerugian daerah. Karena itu, aspek keuntungan dan keberlanjutan menjadi perhatian,” katanya.
Sementara itu, pengelolaan masjid dinilai lebih sederhana karena berorientasi pada fungsi sosial dan ibadah. Biro Kesra disebut telah menyiapkan anggaran operasional, termasuk untuk imam tetap, imam Jumat, petugas kebersihan, hingga tenaga pendukung lainnya.
Menurut Achmad, saat ini hanya tersisa beberapa kelengkapan yang masih dalam proses pengadaan, seperti mimbar masjid.
“Petugas sudah melalui proses verifikasi dan validasi. Tinggal beberapa fasilitas pendukung yang segera dilengkapi,” ucapnya.
Terkait pola pengelolaan masjid, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah alternatif, mulai dari pengelolaan langsung oleh Biro Kesra, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), pembentukan badan pengelola khusus seperti Masjid Sabilal Muhtadin, hingga model pengelolaan serupa Masjid Al-Jabar.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD telah sepakat untuk segera meresmikan dan mengaktifkan kedua bangunan tersebut agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Prinsipnya, kedua bangunan ini harus segera dibuka dan digunakan. Jika masih ada kekurangan, bisa disempurnakan sambil berjalan,” tutupnya.
Editor: Tim Redaksi


