lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Air menjadi urat nadi bagi industri di Kalimantan Timur, mulai dari perkebunan sawit hingga tambang batubara. Namun di balik besarnya pemanfaatan tersebut, kontribusinya terhadap kas daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP) justru masih jauh dari optimal.
Di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer pusat ke daerah, penerimaan PAP Kaltim tercatat masih bertahan di kisaran Rp15 miliar per tahun. Angka ini dinilai belum mencerminkan potensi riil, mengingat tingginya kebutuhan air oleh berbagai sektor industri.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menilai persoalan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan implementasi di lapangan yang belum berjalan maksimal.
“Pergubnya sudah ada. Tinggal bagaimana ini benar-benar dijalankan. Di situ sebenarnya potensi penerimaan kita cukup besar,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Data menunjukkan, Kaltim memiliki 271 perusahaan sawit dan 112 pabrik kelapa sawit dengan total produksi mencapai 22 juta ton per tahun. Dalam proses produksi, setiap ton tandan buah segar membutuhkan hingga satu meter kubik air.
Selain itu, sektor tambang batubara, mineral, hingga industri turunannya juga memanfaatkan air dalam skala besar. Namun tingginya konsumsi tersebut belum berbanding lurus dengan penerimaan pajak daerah.
Dari sektor pabrik kelapa sawit saja, potensi PAP diperkirakan bisa mencapai Rp3 miliar. Angka tersebut belum termasuk kontribusi dari perkebunan sawit seluas 1,5 juta hektare, serta sektor tambang dan industri lainnya.
Potensi besar lainnya juga berasal dari pemanfaatan air Sungai Mahakam untuk kebutuhan industri energi di Balikpapan. Kebutuhan air di sektor ini bahkan bisa mencapai 3.500 meter kubik per jam.
“Kebutuhannya sangat besar dan nilainya juga tinggi. Ini kalau dioptimalkan bisa menjadi sumber penerimaan yang signifikan,” kata Rudy.
Menurutnya, pemanfaatan air permukaan sebenarnya lebih efisien dibandingkan pengolahan air laut yang selama ini dilakukan sebagian industri.
Secara regulasi, pemerintah daerah telah memiliki Pergub Nomor 39 Tahun 2022 tentang pemungutan Pajak Air Permukaan. Namun hingga kini implementasinya dinilai belum maksimal.
Pemerintah pun berencana mengambil langkah tegas dengan mendorong kepatuhan pelaku usaha.
“Kita akan panggil dan dudukkan bersama pelaku usaha. Intinya, aturan ini harus dipatuhi,” tegasnya.
Dengan tren penurunan transfer pusat, daerah dituntut untuk menggali sumber pendapatan baru. Pajak Air Permukaan menjadi salah satu sektor yang dinilai paling realistis karena berbasis pada aktivitas yang sudah berjalan.
Jika tidak segera dioptimalkan, potensi besar tersebut dikhawatirkan akan terus hilang tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.


