lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan keberpihakan Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut.
Hal tersebut diungkapkan pihak Kejari Tanah Laut dalam forum Rapat Koordinasi stakeholder yang digelar Bawaslu setempat di salah satu hotel di Banjarbaru, Kamis (21/11/2024).
Dijelaskannya Kajari Tanah Laut Munandar SH MH melalui Kasi Intel Radityo Wisnu Aji, bahwa terkait laporan tersebut sudah pihaknya tindaklanjuti.
Aji menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah dipercaya pemerintah pusat untuk melakukan pemantauan pemilu baik itu Pilpres hingga Pilkada dan pihaknya telah mendirikan posko pemilu selama pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Yang mana gunanya posko adalah mengamankan agar pemilu berjalan aman, damai dan lancar, selain melakukan pemantauan setiap tahapan, kami juga bisa menerima aduan atau laporan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran pemilu,”ucap Aji.
Sedangkan terkait dengan adanya dugaan keberpihakan Kepala Desa, pihaknya juga melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Bawaslu.
“Kita sudah memberikan teguran dan sudah berkoordinasi dengan Kecamatan serta Bawaslu, namun apabila teguran atau himbauan kamu tidak diindah, maka kami akan mengambil langkah lebih lanjut,”tegas Aji.
Dijelaskan Aji bahwa, Kejaksaan bersama sentra gakumdu membuka posko pemilu guna membuka laporan secara umum bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.
Tahapan ini melibatkan beberapa langkah prosedural yang harus di ikuti oleh pihak yang merasa di rugikan atau menemukan pelanggaran.
Menurutnya, beberapa tahapan umum dalam pengajuan pelanggaran Pilkada serentak diantaranya, melakukan pengumpulan bukti, pihak yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran harus mengumpulkan bukti yang cukup kuat, bukti ini bisa berupa dokumen, saksi, rekaman video atau foto yang mendukung klaim adanya pelanggaran.
Setelah bukti di kumpulkan, langkah selanjutnya adanya membuat laporan resmi tentang pelanggaran tersebut, laporan ini biasanya berisi detail tentang siapa yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, waktu dan tempat kejadian.
Tegasnya fokus utama kejaksaan dalam penegakan hukum pemilu kepala daerah adalah bersama Bawaslu dan Polri dalam sentra Gakumdu menerima dan mengevaluasi pengaduan adanya tindak pidana pemilu dan cukup alat bukti akan melanjutkan ke tingkat penyidikan penuntutan dan melimpahkan ke pengadilan untuk di proses secara pidana.
Disinggung mengenai ada ASN yang dilaporkan atas ketidaknetralan atau adanya keberpihakan kepada salah satu Paslon? Aji mengatakan saat ini prosesnya telah di pleno kan oleh Bawaslu Tala yang telah diputuskan tindak pidananya dan diteruskan ke penyidik kepolisian.
“Saat ini penyelidikannya sudah diserahkan ke Reskrim Polres Tanah Laut dan masa penanganan perkaranya sesuai undang-undang 7 hari dan ditambah 7 hari dengan total 14 harus selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan,”pungkasnya
Terpisah Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau kasusnya masih proses.
“Itu ada dua kasusnya, satu dugaan pelanggaran pemilu yang kini ditangani, dan satunya lagi dugaan pencemaran nama baik dan laporan ditujukan ke Polda Kalsel,”jelas AKBP Muhammad Junaeddy Johnny.