lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus mengatasi kelebihan kapasitas hunian terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin. Salah satunya melalui pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke lapas lain, Selasa (17/3/2026).
Sebanyak 13 WBP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kotabaru sebagai bagian dari langkah strategis untuk menekan angka overcrowded serta meningkatkan efektivitas pengelolaan lapas.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Nomor: WP.19-PK.03.02-787 tentang pemindahan warga binaan.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sebanyak lima petugas Lapas Batulicin bersinergi dengan dua personel dari Polres Tanah Bumbu dalam melakukan pengawalan. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengawalan selama perjalanan.
Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Arifin Akhmad, mengatakan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan.
“Pemindahan ini merupakan upaya strategis untuk mengurangi overcrowded serta menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan mendekatkan warga binaan kepada keluarga, agar mereka mendapatkan dukungan moral selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, Indra Bagus Angkoso, memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali.
“Kami melaksanakan pengawasan secara maksimal dengan pengawalan ketat, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sesuai SOP,” tegasnya.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kondisi hunian di Lapas Batulicin menjadi lebih ideal. Hal tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pembinaan, pelayanan, serta keamanan di dalam lapas.
Lapas Batulicin pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik melalui langkah-langkah strategis serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
Editor: Muhammad Tamyiz


