Lebih lanjut, Dahlan menegaskan bahwa dana jurnalisme merupakan langkah preventif untuk menjaga kemerdekaan pers. Menurutnya, pers yang sehat secara ekonomi akan lebih mampu mempertahankan independensi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia juga menyoroti tantangan global, seperti disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan, yang memberi tekanan pada industri media dan berpotensi menurunkan kualitas jurnalisme.
Selain itu, kondisi ekonomi domestik dan efisiensi anggaran turut memperberat keberlangsungan perusahaan media dan profesi jurnalis di Indonesia.
Sebagai respons, Dewan Pers mendorong sejumlah inisiatif, termasuk pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui revisi regulasi bersama DPR dan Kementerian Hukum. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan tanpa izin oleh platform digital.
Dewan Pers juga menyoroti potensi praktik monopoli oleh platform digital dan mendorong peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi persaingan usaha di sektor media.
Melalui berbagai langkah tersebut, Dewan Pers berharap dapat memperkuat fondasi jurnalisme berkualitas di Indonesia serta menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.*
Editor: Tim Redaksi


