• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: MK Tolak Uji Materi Penyidikan Perkara Korupsi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home MK Tolak Uji Materi Penyidikan Perkara Korupsi
BeritaHukum & PeristiwaNasional

MK Tolak Uji Materi Penyidikan Perkara Korupsi

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Permohonan uji materi terkait kewenangan penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan yang diinisiasi oleh firma hukum Sihaloho & Co.Law sebagai pihak pemohon melalui pengacaranya, Yasin Djamaluddin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (19/01/2024).

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana bahwa pemohon meminta MK melakukan uji materi terkait pasal-pasal tentang kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak Pidana Korupsi. Terutama Pasal 30 ayat (1) d UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan pasal 39 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 44 ayat (4), dan ayat (5), Serta pasal 50 UU No. 30 tahun 2022 tentang KPK.

“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. MK dalam putusannya mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidik kejaksaan tersebut tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusi,”kata Ketut Sumedana.

Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa putusan MK dibacakan secara terbuka, dan diterima oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pada hari selasatanggal 16 Januari 2024. Konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK berkesimpulan bahwa pemohon uji materi yang diajukan oleh pemohon, tidak berdasarkan dan beralasan hukum. Maka dari itu, Majelis Hakim MK memutuskan dalam amar putusannya mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Bahwa sejumlah dalil-dalil yang disampaikan oleh tim JPN sebagai termohon yang dijadikan landasan dalam putusan MK, yakni mengenai dalil bahwa kewenangan penyidikan merupakan open legal legacy atau kebijakan terbuka dalam pembentukan Undang-Undang.

Disebutkan oleh Hakim MK, bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara-perkara korupsi merupakan keperluan dan kebutuhan mutlak dalam penindakan, maupun penegakan hukum di bidang pidana khusus.

“Kewenangan jaksa untuk melakukan pemyidikan adalah praktik yang lazim di dunia Internasional.Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang menolak seluruh permohonan uji Konstitusional mengenai kewenangan penyidikan tersebut,” pungkasnya.

Terpopuler

Mantan Kades Simpur
Rangkap Jabatan, Mantan Kades Simpur Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Jutaan Jamaah Hadiri Haul Guru Sekumpul ke-20, Habib Ja’far Menarik Perhatian

Kabupaten Kapuas Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Mantan Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja Tutup Usia

Apel Gabungan, ASN di Tabalong Saling Berjabat Tangan

Alhamdulillah, Masjid Megah Dibangun Pengusaha Tambang di Kintapura Tanah Laut Rampung Dikerjakan

Diskominfo HST Kunjungi Diskominfo Tapin, Bahas Pengelolaan Statistik Sektoral

Dinas PMD Kalteng Gelar Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Warga Senang Ada Kantor Imigrasi di Balangan

Mahasiswa ULM Ajarkan Pembuatan Penyaring Air Sederhana

Pj Bupati Barito Utara Buka Secara Resmi Pasar Penyeimbang dan Pasar Wadai Ramadan 1445 H/2024 M

TAGGED:Dr. Ketut SumedanaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RIMK Tolak Perkara KorupsiUji Materi Penyidikan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BPBD Barut menyalurkan bantuan banjir. Foto: BPBD Barut Tanggap Darurat, Pemkab Barut Lakukan Penanganan Banjir ke Sejumlah Kecamatan
Next Article BPBD Barut melakukan pemantauan di lokasi banjir. Foto: dok BPBD Barut 5W1H Barito Utara Tetapkan Status Darurat Banjir

Latest News

reses
Reses di MTsN 4 Tanah Laut, Endang Agustina Ingatkan Siswa Bijak Hadapi Era Digital
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
rakor
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Kemendagri Tekankan Langkah Konkret Daerah
KALIMANTAN TENGAH Mei 6, 2026
regional kalimantan
Gubernur Kalteng Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH Mei 6, 2026
Suwanti
Suwanti Apresiasi Dukungan Pemprov dan DPRD Kalsel terhadap Pemekaran Tanah Kambatang Lima
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?