lenterakalimantan.com, JAKARTA – Permohonan uji materi terkait kewenangan penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan yang diinisiasi oleh firma hukum Sihaloho & Co.Law sebagai pihak pemohon melalui pengacaranya, Yasin Djamaluddin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (19/01/2024).
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana bahwa pemohon meminta MK melakukan uji materi terkait pasal-pasal tentang kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak Pidana Korupsi. Terutama Pasal 30 ayat (1) d UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan pasal 39 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 44 ayat (4), dan ayat (5), Serta pasal 50 UU No. 30 tahun 2022 tentang KPK.
“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. MK dalam putusannya mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidik kejaksaan tersebut tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusi,”kata Ketut Sumedana.
Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa putusan MK dibacakan secara terbuka, dan diterima oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pada hari selasatanggal 16 Januari 2024. Konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK berkesimpulan bahwa pemohon uji materi yang diajukan oleh pemohon, tidak berdasarkan dan beralasan hukum. Maka dari itu, Majelis Hakim MK memutuskan dalam amar putusannya mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa sejumlah dalil-dalil yang disampaikan oleh tim JPN sebagai termohon yang dijadikan landasan dalam putusan MK, yakni mengenai dalil bahwa kewenangan penyidikan merupakan open legal legacy atau kebijakan terbuka dalam pembentukan Undang-Undang.
Disebutkan oleh Hakim MK, bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara-perkara korupsi merupakan keperluan dan kebutuhan mutlak dalam penindakan, maupun penegakan hukum di bidang pidana khusus.
“Kewenangan jaksa untuk melakukan pemyidikan adalah praktik yang lazim di dunia Internasional.Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang menolak seluruh permohonan uji Konstitusional mengenai kewenangan penyidikan tersebut,” pungkasnya.


