lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Abdul Majid, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Terdakwa diduga merangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyuluh pertanian.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (5/5/2026), JPU menyebut terdakwa tetap menerima gaji dari kedua jabatan tersebut tanpa melepaskan salah satunya.
Abdul Majid diketahui menjabat sebagai kepala desa sejak 2017, kemudian diangkat sebagai ASN PPPK pada 2021. Sejak saat itu hingga 2024, terdakwa menerima penghasilan dari dua sumber yang sama-sama berasal dari anggaran pemerintah.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp229 juta.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim yang dipimpin Indra memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Editor: Tim Redaksi


