lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Andi Yulianto, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di Jalan Kelayan A, Banjarmasin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar pada Selasa (14/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Noor, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman serupa.
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan oleh pihak JPU.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita. Terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam dan berpura-pura hendak membeli obat.
Selain itu, terdakwa sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak, sehingga terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Rina Mutia, anak korban yang mengetahui kejadian tersebut, berupaya memberikan pertolongan. Namun, ia turut menjadi korban penyerangan oleh terdakwa.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Sultan Suriansyah yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Editor: Tim Redaksi


