• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Pembunuhan
Terdakwa Andi Yulianto saat mendengarkan putusan dalam sidang di PN Banjarmasin. Foto: dok. kiriman
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Andi Yulianto, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di Jalan Kelayan A, Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar pada Selasa (14/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Noor, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman serupa.

Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan oleh pihak JPU.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita. Terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam dan berpura-pura hendak membeli obat.

Selain itu, terdakwa sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak, sehingga terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Rina Mutia, anak korban yang mengetahui kejadian tersebut, berupaya memberikan pertolongan. Namun, ia turut menjadi korban penyerangan oleh terdakwa.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Sultan Suriansyah yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Kadis Kehutanan Kalteng Tegaskan Kesiapan Antisipasi Karhutla Usai Ikuti Vicon Polri
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dua ASN Dispar Tala Tersandung Kasus Retribusi Wisata

FK Patuh Kalsel Gelar Expo 2024 di Duta Mall Banjarmasin

Ibnu Sina Buka Kegiatan Festival Budaya Kongres Borneo Raya

Toko Bangunan Dan Mobil Ambulance Terbakar

Walikota Banjarmasin Imbau ASN Untuk Zakat Melalui Baznas

MUPANTARA Hiasi Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar KADIN Kalsel

Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Jembatan Banua Anyar, Rosehan Desak PUPR Kalsel Bertindak Cepat

JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban

Pemkab HST Gelar Pembinaan Kepemudaan Tour Leadership dan Kejuangan 2024

Tabrakan Antara Toyota SUV vs Minibus di Banjarbaru

TAGGED:BanjarmasinJaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa PutraKetua Majelis Hakim Irfan NoorPembunuhanPengadilan Negeri BanjarmasinRSUD Sultan SuriansyahS.HTerdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Akreditasi STMIK Indonesia Banjarmasin Ditargetkan Unggul
Next Article Pemprov Kaltim Luruskan Anggaran Rp25 Miliar, Pemeliharaan Rumah Dinas untuk Jaga Aset Daerah

Latest News

Audit Kinerja Tahap I Digelar, Polres Tabalong Fokus Benahi Perencanaan dan Organisasi
Berita April 14, 2026
Gubernur Kaltim Tekankan Percepatan Program, Minta OPD Fokus pada Dampak Nyata
Berita April 14, 2026
Sekda Kaltim: Yang Keliru Bukan Anggarannya, Tapi Cara Melihatnya
Berita April 14, 2026
audiensi
Wagub Kalteng Respons Aspirasi Penambang Rakyat, Dorong Penyederhanaan Izin WPR dan IPR
KALIMANTAN TENGAH April 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?