lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat telah menangani 1.010 Laporan Masyarakat (LM) dalam kurun waktu 2021 hingga semester I 2025. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 30 laporan ditujukan kepada 14 kelurahan di Kalsel. Aduan masyarakat tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari pengurusan administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga layanan kelurahan seperti keterangan waris dan surat keterangan tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, saat membuka kegiatan Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik atau Focal Point bersama kecamatan dan kelurahan se-Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Acara tersebut digelar di Banjarmasin, Rabu (19/11/2025), dan dihadiri seluruh kecamatan serta masing-masing 10 kelurahan dari dua kota tersebut. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan maladministrasi.
Hadi menjelaskan, laporan yang diterima Ombudsman Kalsel umumnya berkaitan dengan dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan, hingga penyimpangan prosedur.
Ia menyoroti bahwa sikap pelayanan di kelurahan juga sering dikeluhkan masyarakat, mulai dari petugas yang tidak ramah, mempersulit, bersikap cuek, bahkan asyik bermain gawai saat melayani. Padahal, lanjut Hadi, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur secara jelas standar perilaku bagi para pelaksana layanan publik.
“Sikap layanan jangan disepelekan. Ini bagian penting dari pelayanan dan harus menjadi perhatian khusus aparatur kelurahan. Bahkan, ini strategi kunci untuk memenangkan hati pengguna layanan serta membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan pembinaan berkala agar aparatur memiliki kompetensi, integritas, etos kerja, serta budaya pelayanan prima, misalnya melalui penyusunan modul atau juknis sikap layanan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel, Yeni Aryani, menekankan pentingnya pembentukan, pemantauan, dan evaluasi focal point yang telah berjalan sejak 2022.
“Kecamatan dan kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Pembentukan focal point sangat penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan, dan mencegah maladministrasi di level terdekat dengan warga,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan pembahasan dan penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman Kalsel dengan seluruh kecamatan dan kelurahan di Banjarmasin dan Banjarbaru. Para pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, mencegah maladministrasi, memastikan pengelolaan pengaduan di instansi berjalan baik, serta menyediakan narahubung pada masing-masing unit layanan.
Sumber : Rilis
Editor : Tim Redaksi


