lenterakalimantan.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah:
Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Usai rapat paripurna, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK guna memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya kepada media.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.***
Sumber: Siaran Pers OJK
Editor: Tim Redaksi


