lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) dan jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 656,59 gram.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tala. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (17/3/2026), Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, didampingi Kasatres Narkoba, Iptu M. Firmansyah Baso, serta Kasi Humas, AKP Hari Setiawan,
Ricky menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1 Februari hingga 7 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kasus ditangani Polres Tanah Laut dan 1 kasus oleh Polsek Kintap, dengan total 20 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 656,59 gram, uang tunai sebesar Rp12.000.000, 1 unit mobil Avanza, serta 8 unit sepeda motor.
Tujuh Kasus Narkoba selama Ramadan
Ditambahkan Kasatres Narkoba Iptu M. Firmansyah Baso, khusus selama bulan suci Ramadan, terhitung sejak 19 Februari hingga 7 Maret 2026, Satresnarkoba Polres Tanah Laut juga berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 10 orang yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan, serta barang bukti sabu seberat 594,84 gram.
“Narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi dengan asumsi 0,20 gram per orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar 16.250 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp820.000.000, jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan bahwa mayoritas tersangka memiliki latar belakang pendidikan rendah, yakni tingkat SD dan SMP yang tidak lulus. Dari sisi pekerjaan, sebagian besar tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan bekerja sebagai buruh serabutan maupun berkebun.
Namun demikian, terdapat dua tersangka yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
“Dari segi usia, rata-rata tersangka berada pada rentang 20 hingga 35 tahun, dengan rincian 4 orang berusia di bawah 30 tahun dan 10 orang di bawah 40 tahun. Untuk proses hukum, saat ini 9 perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara 5 perkara telah memasuki tahap I,” tutupnya.
Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan
Kesempatan itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 648,77 gram sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Tanah Laut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut agar bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Aparat juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Ricky juga berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika demi mewujudkan Kabupaten Tanah Laut yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Editor: Rizki


