lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum menyusul tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Ombudsman RI serta rumah salah satu anggotanya pada Senin (9/3/2026) lalu.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan secara kelembagaan pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. Menurutnya, Ombudsman menjunjung tinggi supremasi hukum serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Ombudsman terbuka dan siap berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Najih di Jakarta dalam siaran persnya, Senin (16/3/2026).
Najih menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik, Ombudsman berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan. Lembaga ini juga memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang, Najih menegaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, disusun melalui mekanisme internal yang ketat dan transparan.
Ia menilai kepercayaan publik menjadi modal utama bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Karena itu, hubungan antarlembaga negara perlu dilandasi sikap saling menghormati dalam menjalankan kewenangan masing-masing.
Selain itu, Najih menyebut produk pengawasan Ombudsman bersifat morally binding, yakni mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan prinsip etika, moralitas, dan kepatutan.
Ombudsman juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) bagi pihak yang ingin menyampaikan keberatan atau laporan terkait produk pengawasan lembaga tersebut.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan Ombudsman RI,” kata Najih.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendukung proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Tim Redaksi


