lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pj Bupati Tanah Laut (Tala) H Syamsir Rahman memimpin rapat mediasi sengketa lahan warga Desa Kandangan Lama dengan pihak PT Sinar Surya Jorong (SSJ).
Mediasi ini juga dihadiri Forkopimda Tala dan kedua belah pihak warga dan PT SSJ. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sarantang Saruntung Setda Tala, Rabu (12/6/2024).
Dalam kesempatan mediasi ini dilakukan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak bertujuan agar pihak-pihak yang bertikai segera menyelesaikan sengketa lahan.
“Masyarakat Desa Kandangan Lama sudah lama mengklaim ke perusahaan PT SSJ sejak tahun 2007 tidak pernah selesai dan hari ini dapat disepakati oleh kedua belah pihak akan menyelesaikan sengketa lahan,” kata Pj Bupati Syamsir.
Pj Bupati Syamsir menegaskan, dalam mediasi pihaknya menekankan kepada pihak PT SSJ agar dapat menyelesaikan sengketa lahan secepat mungkin bisa selesai.
“Kita beri tempo satu pekan kepada PT SSJ agar diselesaikan sesuai dengan kesepakatan dimediasi, jangan sampai persoalan seperti ini berlanjut ke Pengadilan,” tegasnya.
Pj Bupati Syamsir menilai, dengan mediasi kedua belah pihak bisa secepatnya menyelesaikan sengketa lahan, yang sudah puluhan tahun bersengketa.
“Mudah-mudahan ke depannya warga Desa Kandangan Lama bisa lebih baik, yang memiliki hak mereka untuk bercocok tanam,” pungkasnya.
Sementara itu kepala Desa Kandang Lama, Ahmad Bahtiar, mengatakan dalam kesepakatan ditandatangani oleh pihak PT SSJ dan warga.
Bersepakat mau menuntaskan sengketa lahan yang sudah lama tidak pernah selesai.
“Kita meminta kepada perusahaan agar mengembalikan lahan masyarakat, meski dengan cara tukar guling, kalau digantikan dengan uang akan ditolak,” tandasnya.
Terpisah, Legal PT SSJ, Saud, mengatakan setelah mediasi ini pihaknya akan lakukan musyawarah dengan manajemen perusahaan.
“Satu pekab setelah ini akan ada jawaban, belum tahu juga jawabannya seperti apa, bisa tertulis atau menghadap langsung,” katanya.
Saud mengaku, dengan dibuatkan kesepakatan dalam mediasi tidak merasa keberatan karena sudah sesuai dan dapat ditandatangani bersama.


