• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Sukri terpidana kasus penyerobotan lahan
Sukri terpidana kasus penyerobotan lahan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Balangan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yakni mengeksekusi terpidana kasus penyerobotan atas nama Sukri (49), Jumat (23/2/2024)

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, berdasarkan siaran pers dengan Nomor : PR – 09 /O.3.22/Dip.4/02/2024 yang diketahui Kasi Intel Kejari Balangan, Dimas Satria Putra, S.H, bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Lapas Kelas II Amuntai telah dilakukan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap terpidana atas nama Sukri Kepala Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 106 juncto Pasal 28 huruf (h) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Bahwa terpidana merupakan Kepala Desa Liyu Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Bahwa berkas perkara A.n SUKRI tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan untuk dilakukan Tahap II dan dilaksanakan persidangan di PN Paringin

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6049 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 30 November 2023 menyatakan bahwa terdakwa yang bernama Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalai dalam melaksanakan tugas sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara oleh karena itu selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan.

Menetapkan lamanya penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana baru dilaksanakan hari ini dikarenakan sebelumnya masih dilakukan upaya hukum sehingga menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” katanya.

“Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pelaksanaan putusan Mahkamah
Agung RI (Eksekusi) berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Terpopuler

Kabar Gembira, Tugu Nol Kilometer di Banjarmasin Segera Dibuka Tahun ini
Kabar Gembira, Tugu Nol Kilometer di Banjarmasin Segera Dibuka Tahun ini
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dukung Merdeka Belajar, Pemkab Balangan Fasilitasi Laptop-Sarana Penunjang

Polsek Mandastana Gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran “RAHMADI CUP” Yang ke 3 Tahun 2023

Paringin Selatan Juara Umum MTQ Nasional XVIII Kabupaten Balangan

Ketua TP PKK Banjar Nurgita Tiyas Lantik Ketua PKK di Dua Desa

Bupati Kotabaru Lantik Pejabat dan Kepala Puskesmas

Gegara Anaknya Diterkam Anjing, Sesama Pengunjung Pantai Batakan Baru Tala Terlibat Cekcok!

Banyak Wajah Baru Bakal isi DPRD Balangan Periode 2024-2029

Paman Birin Didampingi Istri Hj. Raudatul Jannah Buka Pasar Raya TPID IV dan National Halal Fair 2024

Dinas TPHP Kalteng Gandeng UPN Yogyakarta Kembangkan Smart Farming

Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi Lewat Rakor Virtual Bersama KPK

TAGGED:Kabupaten BalanganKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni PriyonoKejaksaan Negeri BalanganKepala Desa Liyu Kecamatan HalongLapas Kelas II AmuntaiMahkamah Agung RIPasal 106 juncto Pasal 28 huruf (h) UU No.18 Tahun 2013
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Barito Utara, Muhlis bersama unsur FKPD dan SOPD saat bermain sepak bola di lapangan Mini Soccer Muara Teweh, Jum'at (23/2/2024) malam Pj Bupati Barut Jalin Silaturahmi Melalui Olahraga
Next Article Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Barito Kuala menggelar kegiatan Mobil Pintar di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola Kota Marabahan, Jum'at (23/02/2024). Foto: Dispersip Batola Tingkatkan Literasi Masyarakat Batola, Dispersip Aktif Gelar Mobil Pintar

Latest News

Semarak HUT ke-74 HSU, BRI Amuntai Tampilkan Camilan Tradisional
Semarak HUT ke-74 HSU, BRI Amuntai Tampilkan Camilan Tradisional
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
35 Jamaah Haji Asal Kapuas Berangkat ke Embarkasi Banjarmasin
35 Jamaah Haji Asal Kapuas Berangkat ke Embarkasi Banjarmasin
KALIMANTAN TENGAH Mei 4, 2026
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga Mei 3, 2026
Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?