lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum perpajakan.
Salah satunya melalui penagihan pajak dengan penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis (20/3) lalu dengan total nilai ketetapan Rp17.564.298.776,- (tujuh belas miliar lima ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.
Dari angka ketetapan tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar Rp5.107.970.522 (lima miliar seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) sedangkan KPP di Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebesar Rp12.456.328.254 (dua belas miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).
Baca Juga : Hingga Februari 2025, Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp33,73 Triliun
Lebih spesifik di wilayah Kalimantan Selatan, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20, KPP Pratama Barabai sebanyak 9, KPP Pratama Batulicin sebanyak 9, KPP Pratama Tanjung sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 Surat Paksa.
Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.


