Di samping untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya penegakan hukum ini juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
Dalam pelaksanaannya, DJP bekerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Baca Juga : Wabup Zazuli Tegaskan Target Pajak Daerah Tala dan Retribusi Telah Diproyeksikan 2025 Terus Meningkat
“Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Sumber: Rilis Kanwil DJP Kalselteng
Editor: Tim Redaksi


