lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan ini sekaligus menarik kewenangan alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Adapun 12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Total luas lahan baku sawah yang diusulkan mencapai sekitar 2,73 juta hektare setelah melalui proses verifikasi dan pengurangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa percepatan penetapan LSD akan terus dilakukan hingga pertengahan tahun 2026.
Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN
Editor: Rizki


