lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemilik Rumah Makan (RM) Roda Baru dan pihak terlapor dalam kasus dugaan fitnah terkait video viral di media sosial sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian di Polresta Banjarmasin.
Kuasa hukum RM Roda Baru, Nugraha Ajie Saputra SH MH dari Kantor Advokat–Konsultan Hukum Ajie Halim SH MH, mengatakan kedua pihak telah mencapai kesepakatan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
“Kasus RM Roda Baru sudah terselesaikan melalui perdamaian dan mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Banjarmasin. Pada intinya kami sepakat untuk berdamai,” ujar Ajie, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan pihak RM Roda Baru memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan agar tidak berlarut-larut. Manajemen rumah makan juga telah memaafkan pihak terlapor dan tidak melanjutkan laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.
“Kami dari pihak RM Roda Baru sudah memaafkan dan berbesar hati untuk tidak meneruskan pelaporan atas kejadian tersebut, meskipun peristiwa itu sempat berdampak pada omzet usaha,” katanya.
Menurut Ajie, pihak terlapor juga telah menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada pihak rumah makan.
Ke depan, manajemen RM Roda Baru berencana meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa. Langkah tersebut di antaranya dengan memasang kamera pengawas di sejumlah titik penting seperti dapur dan area penyajian makanan.
“Semoga dengan selesainya masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan bangkai tikus di dalam bungkusan nasi padang yang disebut diduga berasal dari RM Roda Baru.
Merasa dirugikan atas video yang viral tersebut, pemilik RM Roda Baru sempat melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polresta Banjarmasin.
Editor: Tim Redaksi


