• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Sudah Dua Kali Tergugat Mangkir Sidang Sengketa Lahan Sawit
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Sudah Dua Kali Tergugat Mangkir Sidang Sengketa Lahan Sawit
Hukum & Peristiwa

Sudah Dua Kali Tergugat Mangkir Sidang Sengketa Lahan Sawit

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Sidang Sengketa
Tim kuasa hukum penggugat PT Pola Kahuripan Inti Sawit dari Lawfirm ADV SPN & Rekan yang dipimpin M Supian Noor SH MH menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (11/3/2026). Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit, Darna, kembali tidak menghadiri persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (11/3/2026). Ketidakhadiran tersebut tercatat sebagai yang kedua kalinya dalam proses persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Raysha SH MH sebelumnya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tergugat untuk menghadiri persidangan.

Dalam perkara ini, PT Pola Kahuripan Inti Sawit bertindak sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & Rekan yang dipimpin M Supian Noor SH MH. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit serta pemanenan buah sawit tanpa hak.

Supian Noor mengatakan, ketidakhadiran tergugat dalam persidangan membuat jalannya perkara semakin menarik untuk dicermati.

“Dalam praktik hukum acara perdata, sikap tidak hadir setelah dipanggil secara resmi dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang digugat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak tergugat.

Selain itu, dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan juga disebutkan adanya dugaan pemanenan buah kelapa sawit dari lahan tersebut tanpa hak, yang menurut pihak perusahaan menimbulkan kerugian ekonomi.

Tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menegakkan kepastian hukum atas penguasaan lahan milik kliennya.

“Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak klien kami atas lahan perkebunan yang diduga telah dikuasai serta dipanen hasilnya tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Supian.

Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Harjad
Momentum Harjad Ke-74, Pemkab dan KONI HSU Gelar Kejurnas dan Kejurda sebagai Test Event Porprov 2029
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Honda Trio Motor Pelaihari Gelar Kelas Hampers untuk Konsumen

Termohon Katakan Penyidikan Sesuai Prosedur

Air Rob Masuk Sawah, Petani di Kurau Keluhkan Gagal Tanam

Berhasil Berdayakan Pengelola Sawit, Bupati Sukamta Dapat Penghargaan Dari IPB dan ULM

Kejari Kotabaru Musnahkan 284,89 Gram Sabu

Bersenggolan Fortuner, Truk Batu Gunung Terbalik, Jalan Gunung Kayang Pelaihari Macet 

Kejaksaan Superbody : Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

Polsek Pelaihari Selidiki Kematian Enam Sapi Milik Warga Desa Pemuda

Basarnas Banjarmasin Selamatkan 9 Korban Kapal Kandas

Pj Bupati Syamsir Buka Pasar Rakyat Tanah Laut Dilanjutkan dengan Lihat 130 Stand UMKM

TAGGED:Majelis hakim yang dipimpin Raysha SH MHPelaihariSudah Dua Kali Tergugat Mangkir Sidang Sengketa Lahan SawitTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Kalsel Gubernur Kalsel Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Next Article pra-musrenbang Targetkan Hasil Instan, Pemkab Tabalong Matangkan Strategi Stunting di Pra Musrenbang

Latest News

Jelang Harjad
Jelang Harjad ke-74, Semangat “HSU Bangkit” Menggema di Tengah Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
HAM
Pemprov Kalteng Perkuat Kapasitas ASN dalam Penerapan HAM
KALIMANTAN TENGAH April 30, 2026
Kejari Kotabaru
Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan Perkara Narkotika dan Umum
Hukum & Peristiwa April 30, 2026
Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan dan Toleransi dalam Dharma Shanti Nyepi 1948 Saka
Berita April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?