lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat.
Menurutnya, selama ini masyarakat sudah cukup mengenal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), khususnya dalam kegiatan pengumpulan zakat fitrah. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pengelolaan zakat memiliki dasar hukum yang diatur dalam undang-undang, termasuk ketentuan sanksinya.
“Selama ini masyarakat mengenal Baznas melalui kegiatan pengumpulan zakat fitrah, tetapi belum mengetahui secara jelas bahwa pengelolaan zakat memiliki aturan dan dasar hukum dalam undang-undang,” ujarnya.
Suripno juga menekankan pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masyarakat. Ia menjelaskan, keberadaan UPZ tidak hanya bertugas mengumpulkan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, jika dikelola dengan baik, UPZ dapat menghimpun berbagai potensi zakat, termasuk zakat mal, sehingga manfaatnya bisa lebih luas bagi masyarakat.
“Selama ini masyarakat lebih fokus pada zakat fitrah yang dampaknya terasa menjelang Lebaran bagi fakir miskin dan delapan golongan penerima zakat. Padahal, jika UPZ berjalan optimal, pengelolaan zakat bisa lebih luas dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, melalui pengelolaan zakat yang terorganisir melalui Baznas dan UPZ, potensi ekonomi masyarakat dapat digerakkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya bagi kelompok fakir dan miskin.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, hal terpenting dalam pengelolaan zakat adalah adanya lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat.
Ia menjelaskan, pembentukan UPZ dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Jika jumlah jamaah di suatu tempat relatif kecil dan dinilai kurang efektif, beberapa musala dapat bergabung membentuk satu UPZ agar pengelolaannya lebih efisien.
Sugiarto juga mencontohkan kondisi di Banjarmasin yang memiliki ribuan masjid dan musala. Namun, yang telah terdata memiliki UPZ baru sekitar seperlimanya.
“Artinya masih ada potensi besar yang belum tergarap, sekitar empat perlima atau sekitar 800-an tempat ibadah yang belum memiliki UPZ,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap semakin banyak masjid dan musala yang membentuk UPZ sehingga pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan transparan.
“Dengan pengelolaan yang baik, sistem zakat ini dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, baik di kampung, desa, maupun kelurahan,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


