• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Suripno Sumas Sosialisasikan UU Pengelolaan Zakat, Dorong Pembentukan UPZ di Masyarakat
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Suripno Sumas Sosialisasikan UU Pengelolaan Zakat, Dorong Pembentukan UPZ di Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN

Suripno Sumas Sosialisasikan UU Pengelolaan Zakat, Dorong Pembentukan UPZ di Masyarakat

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Suripno Sumas
Suripno Sumas Sosialisasikan UU Pengelolaan Zakat. Foto: san/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat.

Menurutnya, selama ini masyarakat sudah cukup mengenal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), khususnya dalam kegiatan pengumpulan zakat fitrah. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pengelolaan zakat memiliki dasar hukum yang diatur dalam undang-undang, termasuk ketentuan sanksinya.

“Selama ini masyarakat mengenal Baznas melalui kegiatan pengumpulan zakat fitrah, tetapi belum mengetahui secara jelas bahwa pengelolaan zakat memiliki aturan dan dasar hukum dalam undang-undang,” ujarnya.

Suripno juga menekankan pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masyarakat. Ia menjelaskan, keberadaan UPZ tidak hanya bertugas mengumpulkan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, jika dikelola dengan baik, UPZ dapat menghimpun berbagai potensi zakat, termasuk zakat mal, sehingga manfaatnya bisa lebih luas bagi masyarakat.

“Selama ini masyarakat lebih fokus pada zakat fitrah yang dampaknya terasa menjelang Lebaran bagi fakir miskin dan delapan golongan penerima zakat. Padahal, jika UPZ berjalan optimal, pengelolaan zakat bisa lebih luas dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, melalui pengelolaan zakat yang terorganisir melalui Baznas dan UPZ, potensi ekonomi masyarakat dapat digerakkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya bagi kelompok fakir dan miskin.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, hal terpenting dalam pengelolaan zakat adalah adanya lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat.

Ia menjelaskan, pembentukan UPZ dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Jika jumlah jamaah di suatu tempat relatif kecil dan dinilai kurang efektif, beberapa musala dapat bergabung membentuk satu UPZ agar pengelolaannya lebih efisien.

Sugiarto juga mencontohkan kondisi di Banjarmasin yang memiliki ribuan masjid dan musala. Namun, yang telah terdata memiliki UPZ baru sekitar seperlimanya.

“Artinya masih ada potensi besar yang belum tergarap, sekitar empat perlima atau sekitar 800-an tempat ibadah yang belum memiliki UPZ,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap semakin banyak masjid dan musala yang membentuk UPZ sehingga pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan transparan.

“Dengan pengelolaan yang baik, sistem zakat ini dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, baik di kampung, desa, maupun kelurahan,” pungkasnya.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Kadis Kehutanan Kalteng Tegaskan Kesiapan Antisipasi Karhutla Usai Ikuti Vicon Polri
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Semakin Intens Tekan Angka Lakalantas, Polres Tala Pasang Himbauan Dititik Rawan

Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VII 2025

Meski Diwarnai Hujan, Bupati Abdul Hadi Resmiksn Peluncuran Pilkada 2024 Bersama KPU Balangan

Gelar Nobar, Pemkab HST Siapkan Doorprize

Bupati HST Beri Pembekalan Purna Tugas Kepada Ratusan PNS

BPBD Balangan Tingkatkan Kapasitas Personel Damkar

Kebakaran di Pemurus Banjarmasin Luluh Lantakkan Kios dan Rumah

Akreditasi STMIK Indonesia Banjarmasin Ditargetkan Unggul

Ibu Korban Penusukan Keberatan Atas Vonis 4 Bulan Yang Dijatuhkan Kepada Terdakwa

Bupati Abdul Hadi Dampingi Kapolres Musnahkan Sabu di Mapolres Balangan

TAGGED:Anggota DPRD Kalsel Suripno SumasBanjarmasinDorong Pembentukan UPZ di MasyarakatDPRD KALSELLegislator Suripno SumasSugiarto SumasSuripno Sumas Sosialisasikan UU Pengelolaan ZakatTenaga Ahli Gubernur KalselWakil Ketua Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suripno Sumas
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article PT Pelsart Tambang Kencana dan PWI Kotabaru PT Pelsart Tambang Kencana dan PWI Kotabaru Bagikan Sembako di Momen Ramadan
Next Article Galeri Kembang Ilung Wagub Kalsel Kunjungi Galeri Kembang Ilung, Dorong UMKM HSU Tembus Pasar Internasional

Latest News

Audit Kinerja Tahap I Digelar, Polres Tabalong Fokus Benahi Perencanaan dan Organisasi
Berita April 14, 2026
Gubernur Kaltim Tekankan Percepatan Program, Minta OPD Fokus pada Dampak Nyata
Berita April 14, 2026
Sekda Kaltim: Yang Keliru Bukan Anggarannya, Tapi Cara Melihatnya
Berita April 14, 2026
audiensi
Wagub Kalteng Respons Aspirasi Penambang Rakyat, Dorong Penyederhanaan Izin WPR dan IPR
KALIMANTAN TENGAH April 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?