lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH.
Regulasi ini juga mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan saat ini.
Sebagai tindak lanjut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026).
Rapat ini membahas transformasi budaya kerja serta penguatan gerakan hemat energi di tingkat nasional.
Langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden RI dalam mendorong perubahan pola kerja aparatur negara yang lebih efisien dan berorientasi pada produktivitas.
Pemerintah menilai, komunikasi publik yang kuat, terencana, dan terintegrasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan pola aktivitas ASN dan masyarakat menuju sistem kerja yang lebih fleksibel, hemat energi, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Penerapan WFH juga menjadi bagian dari upaya mempercepat digitalisasi layanan publik melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah, skema kerja yang diterapkan adalah WFO selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan WFH setiap hari Jumat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur pola hari kerja, tetapi juga akan diikuti dengan evaluasi terhadap jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya soal empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem WFH. Pemerintah memastikan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemprov Kalteng juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan implementasi kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan publik.
Dengan penerapan pola kerja fleksibel ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap tantangan zaman, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Rizki


