lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Banjarmasin mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di ruang digital, seiring meningkatnya risiko penggunaan teknologi. Hal itu disampaikan Kepala Kominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika, saat memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (16/4/2026).
Dalam arahannya, Windiasti menyinggung pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola dan perlindungan anak di ruang digital yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun, termasuk melalui verifikasi usia dan pembatasan fitur tertentu.
“Jika tidak dipatuhi, platform akan dikenakan sanksi tegas oleh pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA: Serapan Anggaran Rendah, Wali Kota Banjarmasin Minta SKPD Percepat Realisasi
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai ancaman di dunia digital, seperti perundungan daring, kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
Menurutnya, berbagai platform digital yang umum digunakan saat ini memiliki manfaat, namun juga menyimpan risiko jika tidak digunakan secara bijak, terutama oleh anak-anak.
Karena itu, peran orang tua dinilai krusial dalam mendampingi anak saat mengakses teknologi.
“Anak-anak perlu pendampingan dan pengawasan agar tidak terpapar dampak negatif,” kata Windiasti.
Ia juga mengingatkan potensi anak mengakses konten yang tidak sesuai usia, termasuk permainan dengan unsur kekerasan, jika penggunaan gawai tidak dikontrol.
Selain itu, Windiasti menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital berkaitan dengan upaya menyiapkan generasi masa depan menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Gelar Bimtek Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut di daerah.
Meski demikian, ia mengimbau orang tua untuk mulai mengambil langkah konkret, seperti membatasi durasi penggunaan gawai dan memanfaatkan fitur pengawasan orang tua (parental control).
“Penggunaan gawai perlu dibatasi dan diawasi agar anak tetap aman di ruang digital,” ujarnya.
Editor: Tim Redaksi


