• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DJP Kalselteng Sita 20 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp9,5 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DJP Kalselteng Sita 20 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp9,5 Miliar
KALIMANTAN SELATAN

DJP Kalselteng Sita 20 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp9,5 Miliar

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Penunggak Pajak
DJP Kalselteng Sita 20 Aset Penunggak Pajak. Foto: DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyita 20 aset milik 15 penunggak pajak dengan total estimasi nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan secara serentak oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng pada 13 hingga 14 April 2026, sebagai upaya optimalisasi pencairan piutang pajak dan pengamanan penerimaan negara.

Total tunggakan dari 15 penanggung pajak yang menjadi sasaran mencapai Rp12.922.988.505.

Kegiatan penyitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam ketentuan tersebut, penyitaan dilakukan setelah penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Jika dalam waktu 2×24 jam sejak Surat Paksa disampaikan utang pajak belum dilunasi, pejabat berwenang dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sebagai dasar tindakan jurusita pajak.

Dari total aset yang disita, terdiri atas barang bergerak, barang tidak bergerak, dan harta kekayaan lainnya. Jenis aset yang diamankan antara lain rekening tabungan atau giro, kendaraan bermotor, serta tanah.

Secara rinci, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menyita 12 aset dengan nilai taksiran Rp9.123.819.409. Sedangkan KPP di wilayah Kalimantan Tengah menyita 8 aset dengan nilai estimasi Rp385.780.200.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen, mengatakan sebelum penyitaan dilakukan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif dan administratif.

“Tahapan yang dilakukan mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan surat teguran, hingga pemberitahuan Surat Paksa,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak secara bertanggung jawab.

“Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong penyelesaian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab,” katanya.

Pele juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya atau berkoordinasi dengan kantor pajak setempat guna menghindari tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Rilis DJP Kalselteng
Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Bocah 10 Tahun yang Tenggelam di Danau Arraudah Tanah Bumbu Ditemukan Meninggal Dunia
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Momentum Hari Bela Negara ke-76, Walikota Banjarmasin Tekankan Pentingnya Jaga Kedaulatan Wilayah

Resmikan RTH Hasan Basry Pelaihari, Bupati Tala Langsung Jajal Lapangan Mini Soccer

Tim SAR Gabngan Lakukan Pencarian Seorang Remaja di Sungai Barito

DKP3 Balangan Bekali Kelompok Ternak Desa Bangkal Pengetahuan Pencegahan Penyakit Hewan

Gubernur Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPj Tahun 2023

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab HST Upayakan Sistem Pengintegrasian Itik

CFD Pekan Kedua di Tala Lebih Meriah, Pj Bupati Syamsir Lepas Atlet Popda ke HSS

Head To Head Barito Putera vs Madura United BRI Liga 1 30 Juli 2023

Balangan Berselawat 2025: Gema Syair Cinta untuk Nabi, Ribuan Jemaah Padati Tugu Maritam

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Reruntuhan Helikopter PK-RGH dan Satu Korban

TAGGED:5 MiliarBanjarmasinDJP KalseltengDJP Kalselteng Sita 20 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp9PajakPenunggak Pajak
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article IKADIN Banjarmasin IKADIN Banjarmasin Perpanjang Kerja Sama dengan Fakultas Syariah UIN Antasari
Next Article Direspons Positif Menteri Perdagangan RI, The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Diselenggarakan Agustus Tahun Ini Direspons Positif Menteri Perdagangan RI, The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Diselenggarakan Agustus Tahun Ini

Latest News

Seorang Anak Diduga Tenggelam di Danau Arraudah 6, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Berita Juni 7, 2026
Aroma Menyengat Ungkap Penemuan Jenazah Perempuan di Warukin, Polisi Dalami Kasus Kematian
Berita Juni 7, 2026
Sidang
Sidang Sengketa Pembagian Harta Pascaperceraian Masuki Tahap Pembuktian
Hukum & Peristiwa Juni 7, 2026
DPC PERADI Banjarmasin
DPC PERADI Banjarmasin Gelar Syukuran atas Dikabulkannya PK Kepengurusan PERADI oleh MA
KALIMANTAN SELATAN Juni 7, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?