lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rapat Paripurna Tingkat I penyampaian Raperda prakarsa Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/04/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Mathari didampingi Wakil Ketua, Muhammad Isnaini. Turut hadir Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda beserta jajaran Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Secara lebih mendalam, dalam rapat Paripurna Tingkat I tersebut disampaikan tiga Raperda strategis, yaitu:
1. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Dalam kesempatan tersebut, Ananda menyampaikan bahwa pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah melakukan berbagai langkah seperti pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif yang rasional, serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.


