lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti, membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yakni Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kotabaru Tinjau Jalan Rusak Lingkar Timur, Minta Segera Diperbaiki
Anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, dalam laporannya menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut disusun untuk memperkuat regulasi serta mendorong peningkatan pembangunan daerah.
“Raperda Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanganan bencana di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Adapun Raperda Pengelolaan Sampah diharapkan dapat meningkatkan tata kelola penanganan sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.
BACA JUGA: Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Terjadi di Indonesia Berpotensi Alami Kekeringan Ekstrem
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD.
Pembahasan ketiga raperda ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2026.
Editor: Tim Redaksi


