lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Banjarbaru yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyatakan bahwa skema kerja fleksibel ini diterapkan dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (WFO).
BACA JUGA: Tabligh Akbar HUT ke-27 Banjarbaru Terbuka untuk Umum, Hadirkan Ustadz Hanan Attaki
Kebijakan ini merupakan langkah Pemkot Banjarbaru dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi serta tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.
Meski demikian, tidak seluruh pegawai dapat menerapkan WFH. Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Beberapa jabatan dan unit yang dikecualikan antara lain pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan di kecamatan dan kelurahan.
Pemkot Banjarbaru juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta hadir ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian kerja secara proporsional dengan komposisi 50:50 serta memastikan pengawasan berjalan efektif.
Selain itu, kebijakan ini turut mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan melalui penguatan sistem berbasis teknologi seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, dan seminar juga didorong dilakukan secara hybrid maupun daring.
Wali Kota juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan penghematan energi di lingkungan kantor.
Sementara itu, sistem presensi bagi ASN yang menjalankan WFH dilakukan melalui aplikasi Banjarbaru Bagawi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru.
Melalui kebijakan ini, Pemko Banjarbaru berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Yds/MedCenBJB
Editor: Tim Redaksi


