lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyelesaikan sekitar 50 persen pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pembahasan dilakukan dalam rapat di Ruang Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa (7/4/2026), dengan fokus pada pendalaman substansi melalui pembahasan pasal demi pasal.
Ketua Pansus III, H Husnul Fathaillah, mengatakan pembahasan kini telah memasuki tahap teknis untuk memastikan regulasi yang disusun bersifat komprehensif dan aplikatif.
“Pembahasan sudah masuk tahap substansi pasal per pasal. Sejumlah poin penting telah disepakati dan progresnya mencapai sekitar 50 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan, revisi perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola air tanah di Kalimantan Selatan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan regulasi nasional.
Menurutnya, pembahasan akan dilanjutkan pada 21 April 2026 dengan target finalisasi. Setelah itu, rancangan revisi perda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi.
Editor: Tim Redaksi


