lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Upaya penanganan persoalan sampah di Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru. Pemerintah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya, bertempat di Gedung KH Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Kamis (9/4/2026).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam percepatan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan berbasis waste to energy.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah pusat dan daerah. Menteri Lingkungan Hidup diwakili Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun, Hanifah Dwi Nirwana. Sementara itu, Pemprov Kalsel diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov. Hadir pula Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, perwakilan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini belum terselesaikan.
“Hari ini kita sudah menandatangani kesepakatan bersama. Ini bukan sekadar MoU, tetapi komitmen nyata untuk mengubah sampah menjadi energi. Namun, masyarakat juga harus mulai memilah sampah dari rumah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proyek PSEL ditargetkan mampu mengolah hingga 500 ton sampah per hari. Dengan dukungan pasokan dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, potensi sampah yang dapat diolah mencapai sekitar 600 ton per hari.
Selain itu, lahan seluas sekitar 5-6 hektare di kawasan TPA Basirih telah disiapkan untuk pembangunan fasilitas tersebut. Infrastruktur modern yang didukung pemerintah pusat diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.
“Tanpa perubahan perilaku masyarakat, teknologi tidak akan maksimal. Karena itu, edukasi pemilahan dan pengurangan sampah terus kami lakukan,” kata Yamin.
Sementara itu, Hanifah Dwi Nirwana menyebutkan masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Banjarmasin terkait pengelolaan lingkungan.
“Masih ada dokumen yang perlu dilengkapi, termasuk pengelolaan aliran limpasan dari TPA ke drainase. Jika seluruhnya terpenuhi, sanksi dapat dicabut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat akan terus melakukan pemantauan melalui evaluasi lapangan dan instrumen pengawasan lainnya.
Dengan adanya proyek PSEL ini, pengelolaan sampah di Banjarmasin Raya diharapkan semakin terintegrasi. Dukungan teknologi dan kerja sama lintas daerah dinilai menjadi peluang besar, meski keberhasilan tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


