• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Foto: dok. lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian masalah Pinjaman Online (Pinjol) dan layanan keuangan lainnya.

Langkah penghentian dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Satgas PASTI menyebut PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan sejumlah layanan kepada masyarakat, antara lain konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal.

Namun, dalam materi publikasinya ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah berizin dan terdaftar di OJK.

Selain itu, perusahaan juga diketahui menawarkan skema penyelesaian utang dengan mengarahkan masyarakat menutup pinjaman online lama melalui pengajuan pinjaman baru di platform lain.

Perusahaan kemudian menjanjikan akan mengurus seluruh utang nasabah dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menyatakan PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya.

Selain penghentian aktivitas, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial maupun tautan digital milik perusahaan sampai seluruh perizinan dipenuhi.

Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum pidana apabila perintah penghentian kegiatan tersebut tidak dipatuhi.

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, termasuk penggunaan logo OJK atau instansi lain dalam promosi yang berpotensi menyesatkan.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.

Sumber: Rilis OJK
Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Tebu
Percepat Swasembada, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Kebun Tebu untuk Industri Gula
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kembangkan Produk AI, Apple Perbanyak Rekrut Karyawan

Bupati Rahmat Trianto Minta Pengusaha Tak Hanya Cari Untung Tapi Kontribusi Bagi Kemajuan Tanah Laut

Mendagri Tito Karnavian Sebut Tanpa Tunggu 6 Bulan, Kepala Daerah Baru Dilantik Diizinkan Ganti Pejabat

Kemnaker Targetkan Penguatan Hubungan Industrial 2026

OTT KPK Kantor Dinas PUPR Amuntai HSU, Rp 345 Juta Uang Diamankan Dan Menetapkan 3 Tersangka

Tingkatkan SDM Produktif, Disporapar Tabalong Bekali Puluhan Pelaku Ekonomi Kreatif

OJK-TPAKD Gelar Rakorda Dorong Akses Keuangan Inklusif

Bank Muamalat Incar Incar Volume Penjualan Bancassurance Naik Dua Kali Lipat

DPLK Syariah Muamalat Jalin Kerja Sama Program Pensiun dengan Anak Usaha Jakpro

Fortune Cookie yang Mencinta, JKT48 Kolaborasi Bersama Nassar dan Ayu Ting Ting di Road To Kilau Raya MNCTV ‘K33setiaan’

TAGGED:JAKARTAPT Malahayati Nusantara RayaSatgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Perkuat Tata Kelola dan Antikorupsi, PAM Bandarmasih Perpanjang Kerja Sama dengan BPKP
Next Article Terdakwa Korupsi Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara

Latest News

PLN Pusat
Pemadaman Listrik Bergilir Dikawal hingga Tuntas, Wakil Wali Kota dan Sekda Sambangi PLN Pusat
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
Dalkarhutla
Karhutla Tumbang Nusa Cepat Terkendali, Tim DALKARHUTLA Dikerahkan
KALIMANTAN TENGAH Juli 29, 2026
Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi di PD BB dan BKSDA Tunggu Hasil Audit BPK
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
Musnahkan
BEA Cukai Kalsel Musnahkan BMMN dan Tegaskan Komitmen Melindungi Masyarakat Dari Barang Ilegal
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?