• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Foto: dok. lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian masalah Pinjaman Online (Pinjol) dan layanan keuangan lainnya.

Langkah penghentian dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Satgas PASTI menyebut PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan sejumlah layanan kepada masyarakat, antara lain konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal.

Namun, dalam materi publikasinya ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah berizin dan terdaftar di OJK.

Selain itu, perusahaan juga diketahui menawarkan skema penyelesaian utang dengan mengarahkan masyarakat menutup pinjaman online lama melalui pengajuan pinjaman baru di platform lain.

Perusahaan kemudian menjanjikan akan mengurus seluruh utang nasabah dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menyatakan PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya.

Selain penghentian aktivitas, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial maupun tautan digital milik perusahaan sampai seluruh perizinan dipenuhi.

Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum pidana apabila perintah penghentian kegiatan tersebut tidak dipatuhi.

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, termasuk penggunaan logo OJK atau instansi lain dalam promosi yang berpotensi menyesatkan.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.

Sumber: Rilis OJK
Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung lantai dua Kantor Balai arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan dengan terdakwa Anisa Septini dan Oki Rezki Gondanawa
PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Mulai Disidang
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

Komisi IV DPRD Kalsel Tukar Pendapat dengan Dinas PPAPP Jakarta

Dewan Pers dan Kejaksaan RI Teken MoU, Perkuat Perlindungan Kemerdekaan Pers

TP Posyandu Kalsel Raih Juara 1 Nasional Lomba TP Posyandu Provinsi 2025

CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth

Sambut HARPELNAS 2025, BSI RO IX Kalimantan Pererat Hubungan dengan Nasabah

Pemerintah Hentikan Penyaluran Elpiji 3 Kg ke Warung

Kinerja Fiskal Kalsel hingga November 2025 Tumbuh Stabil

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK

OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

TAGGED:JAKARTAPT Malahayati Nusantara RayaSatgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Perkuat Tata Kelola dan Antikorupsi, PAM Bandarmasih Perpanjang Kerja Sama dengan BPKP
Next Article Terdakwa Korupsi Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara

Latest News

Gebyar Pajak
Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Pemprov Kalteng Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan
KALIMANTAN TENGAH Juli 28, 2026
UP3
Pemadaman Berulang, Warga Datangi Kantor PLN UP3 Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Juli 28, 2026
BRI
BRI BO Pelaihari Perkuat Kolaborasi AgenBRILink dan Mitra Layanan
Ekonomi Juli 28, 2026
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lisna Mariatun
UMKM hingga Pelayanan Publik Terancam, DPRD Kapuas Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir
KALIMANTAN TENGAH Juli 28, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?