lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi antara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT), yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas polemik penertiban atau razia terhadap aktivitas penambangan emas rakyat yang belakangan menjadi perhatian di sejumlah wilayah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang memimpin jalannya audiensi menegaskan forum itu bertujuan menghimpun gambaran menyeluruh terkait kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah dan DPRD dalam membuka ruang dialog. Ia menegaskan aliansi tidak dalam posisi menyalahkan langkah penertiban oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Keberadaan APR-KT justru ingin mendorong adanya solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat penambang, agar tercipta kebijakan yang berpihak tanpa mengabaikan aturan,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengevaluasi persyaratan dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut mereka, regulasi yang ada saat ini dinilai masih memberatkan penambang skala kecil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menyebut langkah konkret telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat validasi usulan WPR.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi DPR RI serta kementerian terkait guna mencari solusi yang komprehensif.
“Komunikasi sudah berjalan dengan baik. Harapannya, ada percepatan respons dari pemerintah pusat agar solusi ini bisa segera diwujudkan,” kata Edy.
Upaya Penyederhanaan Regulasi
Ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi, khususnya agar persyaratan bagi penambang rakyat tidak disamakan dengan perusahaan besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jangan sampai usaha rakyat dibebani persyaratan yang sama dengan perusahaan bermodal besar. Harus ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menghadirkan ruang usaha yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Editor: Rizki


