lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi daerah, mulai dari karya masyarakat, budaya, inovasi, hingga produk unggulan Kabupaten Barito Utara.
Sinkronisasi dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua DPRD, jajaran anggota DPRD, Sekretaris DPRD, anggota Bapemperda, serta perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan regulasi daerah mengenai kekayaan intelektual sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual melalui pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pendampingan pelaku usaha dan masyarakat, serta penguatan regulasi yang berpihak pada perlindungan karya dan inovasi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyampaikan komitmen DPRD dalam menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan perlindungan karya dan potensi lokal di era digital dan ekonomi kreatif.
“Kami melihat bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun kreativitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan yang optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” ungkapnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng dengan fokus pada penguatan norma perlindungan kekayaan intelektual, peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pendaftaran KI, serta strategi pengembangan dan pemanfaatan potensi daerah secara berkelanjutan.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penyerahan naskah akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Pemberian Nama Jalan sebagai bentuk penguatan sinergi antara DPRD Barito Utara dan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mewujudkan regulasi daerah yang responsif dan berkualitas.
Editor : Tim Redaksi


