lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Edi Sucipto, mengimbau seluruh anggota organisasi agar tetap mematuhi aturan hukum dalam menyampaikan aspirasi terkait persoalan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Banjarmasin.
Menurut Edi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas daerah.
“Hak menyampaikan aspirasi tentu dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib dan memperhatikan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.
Edi yang juga menjabat Ketua DPC Peradi Banjarmasin menegaskan, anggota Organda yang ingin mengikuti aksi tertentu diharapkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia menambahkan, apabila terdapat anggota yang bertindak di luar sepengetahuan organisasi dan menimbulkan persoalan hukum, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
“Jika ada tindakan yang melanggar hukum atau bersifat anarkis, tentu akan ada langkah organisasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, persoalan distribusi dan kebutuhan BBM seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah yang baik antara pemerintah, pelaku usaha transportasi, dan masyarakat.
Organda Kalsel, lanjut Edi, juga terus berupaya memberikan solusi dengan mendorong penambahan kuota BBM nonsubsidi melalui pemerintah daerah kepada pemerintah pusat guna mendukung operasional sektor transportasi.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan tertentu yang dapat memperkeruh keadaan.
“Semua persoalan bisa dibicarakan dengan baik. Yang penting tetap menjaga ketertiban dan kepentingan bersama,” tutupnya.
Editor: Tim Redaksi


