lenterakalimantan.com, TANJUNG – Aparat Polres Tabalong melalui Satuan Samapta mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol (miras) tanpa izin edar dalam operasi yang digelar di dua lokasi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (6/5/2026) sore.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP I Nyoman Sudharma, sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti diketahui tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan, total sebanyak 818 botol miras berhasil diamankan dari dua pelaku berbeda.
Sebanyak 600 botol disita dari seorang pria berinisial SW (53) di kawasan perumahan, sementara 218 botol lainnya diamankan dari sebuah toko milik RSR (48), yang juga berada di Kelurahan Mabuun.
“Peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas, tindak kriminal, hingga membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujar Heri.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tabalong. Kedua pelaku akan menjalani proses hukum melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tanjung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Editor: Rizki


