lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (32), warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Senin (21/9/2026) siang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 2.053 butir pil putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman. Ribuan pil tersebut ditemukan dalam dua bungkus plastik besar.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, Rabu (23/9), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Heri.
Selain pil diduga narkotika, polisi juga menyita satu tas selempang hitam, satu unit ponsel berwarna biru metalik, uang tunai Rp615 ribu, serta beberapa kantong plastik.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
Editor: Rizki


