lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat pengawasan terhadap dokumen lingkungan kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C melalui rapat koordinasi di Aula DPRKPLH Kabupaten Banjar, Bincau, Martapura, Rabu (20/5/2026).
Rapat tersebut membahas kepatuhan perusahaan tambang, khususnya terkait dokumen lingkungan serta administrasi perizinan usaha.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, Ikhwansyah, menegaskan sektor pertambangan memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Namun, aktivitas tersebut tetap harus diawasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Pemerintah daerah mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan, termasuk memiliki komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dalam rakor tersebut, sekitar 51 perusahaan MBLB diundang untuk membahas pelaporan lingkungan serta tata kelola perizinan usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar izin usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan serta kepatuhan terhadap dokumen lingkungan para pelaku usaha.
“Yang menjadi perhatian kami adalah pelaporan berkala dan masa berlaku dokumen lingkungan,” katanya.
Rahman menyebut mayoritas perusahaan yang mengikuti rapat koordinasi masih memiliki izin aktif dan beroperasi secara legal.
Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sehingga investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Editor: Rizki


