lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendalami kasus dugaan penggelapan pengelolaan keuangan di Koperasi Kebun (Kopbun) Sawit Sejati, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Martin pada 13 Februari 2026 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Terbaru, penyidik memeriksa tiga saksi yang berasal dari panitia Rapat Anggota Tahunan (RAT), yakni Syamsul Bahri selaku anggota panitia pembentukan kepengurusan baru Kopbun Sawit Sejati periode 2026-2030, Syahrani sebagai Ketua Pimpinan RAT, serta Robiansyah yang bertugas sebagai notulen rapat.
Syamsul Bahri mengatakan dirinya bersama dua saksi lainnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (25/5/2026) untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan RAT dan struktur kepengurusan koperasi.
Menurut dia, terdapat dugaan intervensi dari pihak terlapor dalam pembentukan struktur organisasi koperasi, termasuk penunjukan Badan Pengawas yang seharusnya dipilih langsung oleh anggota koperasi.
Sementara itu, Robiansyah menyampaikan kepada penyidik adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan RAT yang digelar pada 7 April 2026 lalu. Ia menilai rapat terkesan dipaksakan karena banyak anggota koperasi tidak menerima undangan.
Selain itu, menurutnya, syarat kuorum rapat juga diduga tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu anggota sebagaimana mestinya.
Ketua Pimpinan RAT, Syahrani, juga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dinamika dalam pelaksanaan RAT tersebut.
Ia menyebut sebagian anggota koperasi merasa tidak puas terhadap laporan pengurus lama karena rapat yang seharusnya membahas laporan pertanggungjawaban (LPJ), pembagian sisa hasil usaha (SHU), pembubaran pengurus lama, dan pembentukan pengurus baru, justru tidak membahas LPJ secara jelas.
“Kami menyampaikan kepada penyidik mengenai kondisi RAT pada 7 April lalu, termasuk adanya protes dan adu argumentasi antara anggota dan pengurus,” ujarnya.
Syahrani berharap proses hukum berjalan secara transparan sehingga kasus tersebut dapat menemukan titik terang.
“Kami berharap ada keterbukaan agar persoalan ini jelas dan kebenaran dapat terungkap,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, meyakini keterangan tiga saksi tersebut dapat membantu penyidik dalam mengembangkan proses penyelidikan.
Menurut Fauzan, keresahan para anggota koperasi selama ini perlu dibuktikan secara hukum, terlebih dugaan kerugian yang terjadi disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Baru saja ada tiga orang saksi yang memberikan keterangan kepada kepolisian terkait alur jalannya koperasi. Kami berharap penyidik segera mengambil kesimpulan dan menetapkan tersangka apabila unsur pidananya terpenuhi,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, SH, SIK, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa kasus dugaan penggelapan pengelolaan keuangan Kopbun Sawit Sejati masih dalam proses penyelidikan.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata Frido Situmorang.
Editor: Tim Redaksi


