lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 untuk menerima penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas dan dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes. Rapat turut dihadiri anggota DPRD dari berbagai fraksi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat membuka rapat, Ardiansah menyampaikan agenda paripurna tersebut sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.
“Sesuai dengan jadwal Banmus, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” ujar Ardiansah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia mengatakan penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Setelah penyampaian pidato pengantar tersebut, tahapan pembahasan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kapuas terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Editor: Tim Redaksi


